DEKLARASI ANTI FRAUD
Dalam rangka mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), penguatan pengendalian internal, serta penerapan Manajemen Risiko sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, PT. BPR Pekanbaru Madani (Perseroda) menyatakan komitmen untuk:
- Menyelenggarakan kegiatan usaha secara sehat, prudent, jujur, dan transparan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mencegah dan menolak segala bentuk fraud, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan kolusi.
- Menerapkan kebijakan dan prosedur Anti Fraud secara konsisten, termasuk penguatan pengendalian internal, pemantauan berkelanjutan, dan peningkatan kesadaran seluruh insan perusahaan.
- Memastikan hubungan kerja dan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan secara selektif dan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap kebijakan perusahaan.
- Menindaklanjuti setiap indikasi dan laporan fraud secara objektif, independen, dan profesional, serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan internal dan peraturan yang berlaku.
Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh insan perusahaan dalam mewujudkan BPR yang berintegritas, patuh terhadap regulasi, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan nasabah serta pemangku kepentingan.